ACTA: Kami Laporkan Peristiwanya, Bukan Presiden atau PSI
- acta
VIVA – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air, atau ACTA, Ali Lubis menegaskan, pelaporan yang dilakukan kepada Ombudsman terkait dugaan maladminsitrasi karena digunakannya Istana Negara untuk membahas pemenangan pilpres antara Partai Solidaritas Indonesia dan Presiden Joko Widodo adalah pelaporan untuk peristiwanya dan bukan individunya.
"Peristiwanya yang kami laporkan, bukan terhadap Presiden atau partai politiknya. Tetapi, peristiwanya itu. Karena kan, terjadi di lingkungan Istana Negara," kata Ali di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.
Ali menyatakan, ACTA tidak memberatkan salah satu pihak, antara PSI atau Presiden Jokowi dalam pelaporanya tersebut, sehingga keputusan soal maladministrasi sepenuhnya diserahkan kepada Ombudsman.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman. Nanti, Ombudsman yang menetukan apakah yang melakukan maladministrasi ini penyelenggara negara atau partainya. Tetapi, yang pasti penyelenggara negaranya, Ombudsman yang akan menentukan itu," katanya.
Ali juga mengungkapkan bahwa ACTA tidak mempersoalkan pertemuan yang dilakukan PSI terhadap Presiden Jokowi, karena itu hak siapa saja untuk bertemu Presiden. Namun, pihaknya mempersoalkan materi pembahasan yang diakui sendiri oleh PSI terkait pembahasan mengenai pemenangan Pilpres 2019.
"Tapi materinya mereka sendiri yang mengakui bahas pemenangan pilpres, ini kan yang enggak boleh nih. Jadi, siapa pun tokoh boleh hadir ke istana, tetapi terkait membahas tentang masalah bangsa Indonesia. Masalah bangsa ini apa, solusinya apa, jadi bukan sekelompok orang seperti itu," katanya.
Ali mengungkapkan, pada tahun politik ini setiap bentuk penyimpangan harus dihindari agar kontestasi politik bisa berjalan dengan adil. Karena itu, ACTA berharap pelaporannya tidak dianggap sepele.
"Ini kan diakui bahas pemenangan pilpres. Ini kan yang enggak boleh, kok Istana Negara dibuat hal-hal seperti ini. Apakah sekecil itu Istana Negara untuk membahas ginian, kan enggak. Itu kan untuk kepentingan rakyat Indonesia." katanya.
Ketua DPP PSI Tsamara Amani membenarkan pertemuan PSI dengan Jokowi dalam rangka menyampaikan dukungan dalam Pilpres 2019.
"Dalam pertemuan 90 menit, porsinya (bahas Pilpres 2019) cuma sedikit hanya di akhir. Lain (cerita) kalau kita secara teknis buka peta, tetapi ini hanya substansinya saja," katanya.
Pembicaraan, lebih kepada kinerja Jokowi selama menjabat sebagai Presiden saat ini. Mulai dari pembangunan infrastruktur, mengenai konstitusi dan hukum hingga revisi Undang-undang MD3 yang saat ini sedang heboh di masyarakat.
"Ini persoalan sederhana yang dibesar-besarkan. Parpol banyak yang diundang, kok tidak heboh," kata Tsamara.
Baca juga: Dikritik, PSI Berdalih Bahas Intoleransi dengan Jokowi
Bukti laporan ACTA
Dalam pelaporan ini, ACTA hanya membawa satu barang bukti kepada Ombudsman. Satu lembar berita media online. Ali Lubis mengatakan, satu lembar berita tersebut sudah cukup menjadi barang bukti awal. Perhatian utama mereka adalah adanya pengakuan yang disiarkan mengenai pemenangan pilpres pada pertemuan tersebut.
"Kita kan berdasarkan keterangan media. Ini kan keterangan salah satu statement ketua partai ini yang diliput oleh media. Jadi untuk sementara, berita saja. Kalau pun nanti ada video atau rekaman tambahan, kita susulkan. Untuk saat ini, kita lampirkan satu dulu, nanti kalau memang ada tambahan kita lampirkan lagi," katanya.
Ali mengaku bahwa laporannya tersebut telah diterima Ombudsman RI dengan baik, serta tidak ada bukti tambahan yang diminta Ombudsman. Tetapi, ACTA diminta memberikan kronologi dari persoalan yang dilaporkan.
"Status laporannya sudah diterima, dan ini serah terimanya jelas langsung kok. Stempelnya juga resmi dan basah. Kalau kelengkapan kita diminta, nanti sedikit menceritakan kronologi, sedikit saja terkait pertemuan kemarin. Jadi, tambahan aja via email diserahkannya. Bukti enggak diminta lagi dengan datang ke sini," ujarnya. Â
Ali juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaporkan, bila nantinya ada partai yang melakukan hal serupa seperti PSI.
"Ya iya dong, semua kita laporkan. Jadi, kita bukan pandang bulu siapa pun, tidak. Ini kan terkait undang-undang. Kita bicara undang- undang, maladminsitrasi itu undang-undang, bukan tendensius. Ketika mau partai apapun, organisasi apapun, kelompok apapun, ketika ada pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan dalam UU-nya ada, ya kita laporkan semua," katanya.
Baca juga: Geram, Fadli Zon Sebut Sekjen PSI Pengecut