Menang di Bawaslu, JR Saragih-Ance Belum Pasti Maju Pilkada
- Antara/ Nino Halen
VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan, status pasangan calon kepala daerah Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan Ance Salian masih tidak memenuhi syarat untuk maju di pilkada.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumatera Utara mengabulkan gugatan pasangan calon itu atas KPU yang tak meloloskannya ke Pilkada Sumut. KPU karena itu masih melakukan verifikasi ulang terhadap syarat yang diminta yakni legalisir ijazah sekolah asal JR Saragih.
"Putusan Bawaslu itu kan tidak membatalkan keputusan KPU (sebelumnya), artinya dia masih TMS (tidak memenuhi syarat) sampai saat ini. Nanti kan semua tergantung kepada verifikasi," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan di Jakarta, Senin 5 Maret 2018.
Evi menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi oleh JR Saragih ialah melegalisir ijazah milik JR Saragih sewaktu SMA. Sebelumnya legalisir itu hanya diperoleh dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sementara yang dibutuhkan, legalisir ijazah datang dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat yakni lokasi sekolah JR Saragih berada. "Nah itu yang itulah yang akan diverifikasi KPU Sumut karena perintahnya seperti itu tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Sumatera Utara mengabulkan gugatan pasangan yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan PKPI ini. Gugatan dilayangkan lantaran KPU Sumatera Utara menganulir pencalonan keduanya karena dianggap tak memenuhi syarat terkait keabsahan ijazah.
"Satu, mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang sesuai perundang-undangan," kata Hardi Munthe selaku pimpinan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Sabtu 3 Maret 2018. (mus)