Menang di Bawaslu, JR Saragih-Ance Belum Pasti Maju Pilkada

JR Saragih(tengah) usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Nino Halen

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan, status pasangan calon kepala daerah Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan Ance Salian masih tidak memenuhi syarat untuk maju di pilkada. 

Bobby Nasution Mau Tingkatkan UMKM di Sumatera Utara dengan Sistem Digital

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumatera Utara mengabulkan gugatan pasangan calon itu atas KPU yang tak meloloskannya ke Pilkada Sumut. KPU karena itu masih melakukan verifikasi ulang terhadap syarat yang diminta yakni legalisir ijazah sekolah asal JR Saragih. 

"Putusan Bawaslu itu kan tidak membatalkan keputusan KPU (sebelumnya), artinya dia masih TMS (tidak memenuhi syarat) sampai saat ini. Nanti kan semua tergantung kepada verifikasi," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan di Jakarta, Senin 5 Maret 2018. 

Hasto PDIP: Edy Rahmayadi Pasukan Terdepan Jika Perang, bukan Bapaknya di Depan

Evi menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi oleh JR Saragih ialah melegalisir ijazah milik JR Saragih sewaktu SMA. Sebelumnya legalisir itu hanya diperoleh dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Sementara yang dibutuhkan, legalisir ijazah datang dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat yakni lokasi sekolah JR Saragih berada. "Nah itu yang itulah yang akan diverifikasi KPU Sumut karena perintahnya seperti itu tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut," kata dia. 

Megawati Utus Yasonna Laoly untuk Awasi Gerakan TSM di Pilgub Sumut

Sebelumnya Bawaslu Sumatera Utara mengabulkan gugatan pasangan yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan PKPI ini. Gugatan dilayangkan lantaran KPU Sumatera Utara menganulir pencalonan keduanya karena dianggap tak memenuhi syarat terkait keabsahan ijazah. 

"Satu, mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang sesuai perundang-undangan," kata Hardi Munthe selaku pimpinan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Sabtu 3 Maret 2018. (mus)

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat memberikan keterangan di Kantor KPU Sumut, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Imbas Bencana Alam di Sumut, KPU Catat 110 TPS Susulan dan 6 TPS Lanjutan

Imbas dari hujan hingga banjir melanda di sejumlah Kabupaten/Kota saat hari pencoblosan Pilkada Serentak tahun 2024 pada Rabu, 27 November 2024. KPU Sumatera Utara mencat

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024