UU MD3 Tak Diteken Jokowi, PDIP 'Molor' di Pimpinan DPR
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, hingga kini belum menerima nama anggota Fraksi PDIP secara resmi yang diajukan sebagai pimpinan DPR. Hal ini memang masih menunggu ditandatanganinya Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Belum. Karena kan kita masih menunggu keputusan Presiden. Kami di DPR menghargai apa pun yang nanti diputuskan oleh Presiden," kata Bamsoet, begitu dia biasa disapa, di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Ia menjelaskan, bila sampai 15 Maret 2018 belum ditandatangani maka akan tetap berlaku. Sebab, sudah memenuhi ketentuan 30 hari. Meski tidak ditandatangani presiden maka otomatis tetap berlaku.
"Dan itu artinya calon wakil ketua DPR RI sudah bisa dilantik dan PDIP sudah bisa menyetorkan nama calonnya kepada pimpinan DPR," kata Bamsoet.
Baca: Belum Teken UU MD3, Jokowi Kecolongan atau Siasat Politik?
Meski begitu, ia berharap bagi yang tidak setuju dengan beberapa pasal revisi UU MD3 agar menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang dinilai jelas sudah sama-sama dibahas DPR dan pemerintah.
"Dan saya bersyukur kepada publik, kita sudah dewasa, publik sudah menyampaikan uji materi, paling tidak ada lima kelompok ke MK. Ya tinggal menunggu saja batas waktu 30 hari," tutur politikus Golkar tersebut.
Menurut Bamsoet, apa pun putusan MK nanti, DPR akan siap menerima. "Maka gugatan atau uji materi itu bisa terjadi di MK. Sehingga apa pun putusan MK, DPR akan taati karena itu keputusan tertinggi hukum kita," kata Bamsoet.
Meski belum diteken Jokowi, ada beberapa nama yang diisukan untuk menjadi Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP. Nama kader tersebut yaitu Ketua Fraksi PDIP di DPR, Utut Adianto. (ase)