Yusril Siap Melawan Jika KPU Banding atas Putusan Bawaslu
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB Yusril Ihza Mahendra tetap siap melakukan perlawanan jika Komisi Pemilihan Umum melakukan banding atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang adjudikasi. Ia mengaku terus mencermati langkah KPU usai Bawaslu memerintahkan penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dalam waktu maksimal tiga hari.
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN? Kita lihat perkembangannya," ujar Yusril usai sidang adjudikasi di Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 4 Maret 2018.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, KPU seharusnya segera melaksanakan keputusan karena Bawaslu telah membuktikan memenuhi semua syarat, termasuk syarat verifikasi faktual, untuk menjadi peserta Pemilu. Yusril mengaku akan segera menjalankan langkah persiapan supaya PBB sukses di Pemilu.
"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU atas tidak ditetapkannya parpol itu menjadi peserta Pemilu 2019. Dalam pembacaan putusan, Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan permohonan PBB dikabulkan seluruhnya.
Dengan demikian, PBB menjadi peserta Pemilu 2019, dan diktum kedua Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 tertanggal 17 Februari 2018, batal.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak keputusan dibacakan," ujar Abhan. (ren)