Bawaslu Kabulkan Permohonan JR Saragih

Pasangan Cagub Cawagub Sumut JR Saragih dan Ance Selian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumut mengabulkan permohonan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumut terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Imbas Bencana Alam di Sumut, KPU Catat 110 TPS Susulan dan 6 TPS Lanjutan

Dalam sidang majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut  di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Sabtu malam, 3 Maret 2018, memutuskan persyaratan pencalonan JR Saragih dalam Pemilihan Gubernur Sumut, sudah sesuai dengan undang-undang.

"Satu, mengabulkan pemohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA  ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan," kata Hardi Munthe selaku Pimpinan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut.

Bobby Nasution Mau Tingkatkan UMKM di Sumatera Utara dengan Sistem Digital

Dalam putusan tersebut, memerintahkan termohon, yakni KPU Sumut, untuk menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi terkait dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Hal ini, untuk mengacu sebagai penetapan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Pilgub Sumut 2018 ini.

"Termohon untuk segera melaksanakan putusan pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut," katanya.

Hasto PDIP: Edy Rahmayadi Pasukan Terdepan Jika Perang, bukan Bapaknya di Depan

Putusan Bawaslu Sumut ini didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa waktu lalu. Di antaranya, mereka langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.

"KPU Sumut seharusnya bertindak sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata merupakan kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, bukan Dinas Pendidikan provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya," kata Hardi.

Putusan ini memberikan kesempatan 7 hari kerja kepada pemohon dan termohon untuk melakukan menetapkan legalisasi Ijazah tersebut. Selanjutnya, KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan SK yang menetapkan pasangan calon beberapa waktu lalu dan menerbitkan SK baru bilamana JR Saragih telah menyerahkan legalisasi fotokopi ijazahnya sesuai perundang-undangan.

Dari pantauan VIVA di Kantor Bawaslu Sumut di Medan, ratusan pendukung JR Saragih-Ance memadati kantor Bawaslu Sumut. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Sumut.

Untuk mengamankan jalan sidang gugatan itu, ribuan personel Kepolisian dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan disiagakan. Prosesi sidang putusan ini, berlangsung dengan aman dan tertib.

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa, 20 Februari 2018 lalu. Sebelumnya, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah itu.

Akhirnya KPU Sumut hanya menetapkan 2 pasang calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan nomor urut 1 dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut 2.

Dengan putusan Bawaslu tersebut, JR Saragih-Ance berpotensi memilik hak sebagai peserta Pilgub Sumut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya