Yusril Curiga PBB Sengaja Digugurkan agar Gagal Ikut Pemilu

Ketua Umum PBB, Yusrill Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menilai ada upaya sistematis agar partainya tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Hal itu didasari rancunya keputusan Komisi Pemilihan Umum di tingkat daerah yang berubah-ubah. 

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

"Pertama, keberadaan verifikasi faktual yang dilaksanakan di Kabupaten Manokwari Selatan pada bulan Desember tahun 2017, hasilnya itu tanggal 9 Januari 2018 adalah seluruh komponen di PBB dinyatakan memenuhi syarat," kata Yusril di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Maret 2018. 

Lantas Yusril menyatakan, verifikasi faktual itu kembali dilakukan lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu berupa dilakukannya verifikasi faktual ulang di dua daerah Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan

PBB Resah, Sudah Dukung Jokowi tapi Masih 'Zonk'

Anehnya, tanpa dilakukan verifikasi ulang, KPUD menyatakan PBB tidak memenuhi syarat terkait jumlah keanggotaan. Padahal, verifikasi sebelumnya disebutkan sah secara syarat. 

"Tapi faktanya tidak ada verifikasi, cuma anehnya terus dibilang BMS (belum memenuhi syarat) untuk keanggotaan, belum memenuhi syarat. Setelah itu kami tanyakan apakah verifikasi yang pertama itu sah, dikatakan oleh ahli sudah sah," ujarnya.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

Ia pun yakin dengan langkah lanjutan yang kini ditempuh partainya dengan mengajukan gugatan melalui Bawaslu dapat diputuskan secara bijak. 

Berdasarkan fakta dan saksi ahli yang mereka bawakan, KPU dapat menganulir keputusannya menggugurkan PBB.

Apalagi ia mencurigai adanya kelalaian dari pimpinan KPUD Provinsi Papua Barat sehingga menyebabkan partainya gagal sebagai peserta Pemilu 2019. Ia berharap, jika ada manipulasi dalam rekomendasi soal pemenuhan syarat ini dapat ditindak oleh aparat hukum. 

"Kalau dari segi administrasi negara ya ini namanya dia buruk, yang mengakibatkan putusan itu harus dibatalkan oleh Bawaslu dan oleh Pengadilan. Dari segi pidana ini orang persekongkolan jahat bisa dipidana," kata dia. 

"Ini by design dihalang-halangi supaya tidak ikut pemilu," Yusril menambahkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya