KPK Perpanjang Masa Penahananan Bupati Subang

Tersangka yang juga Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih meninggalkan gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Subang, Imas Aryumningsih. Imas kini menyandang status tersangka kasus suap perizinan pembangunan pabrik di Subang.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

Tak hanya Imas, tim penyidik juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya pada kasus ini, Kabid Perijinan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Subang, Asep Santika, seorang wiraswasta bernama Data dan pengusaha Miftahuddin.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka suap terkait perizinan di Pemkab Subang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Maret 2018.

KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye

Febri mengatakan, masa penahanan Imas dan tiga tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 6 Maret 2018. Dengan begitu, Imas yang merupakan calon petahana di Pilkada Subang dan 3 tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 14 April 2018.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari ini dimulai dari tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan 14 April 2018," kata Febri. (mus)

Kasus Suap Bupati Subang Pakai Kode 'Itunya'
Bupati Subang Imas Aryumningsih

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menyebutkan Imas terbukti menerima suap Rp410 juta.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2018