Hendropriyono: PKPI Bukan Parpol Kemarin Sore
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang adjudikasi pertama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menggugat KPU. PKPI dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Tahapan sidang adjudikasi ini sebagai langkah lanjutan setelah sebelumnya upaya mediasi antara PKPI dan KPU gagal.
"Kita mohon supaya Bawaslu memutuskan keputusan seadil-adilnya, karena kami merasa dalam sejarah PKPI sejak dulu belum pernah tidak ikut Pemilu," kata Ketua Umum PKPI, Hendropriyono, di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Hendro melihat KPU telah melakukan kesalahan dengan tidak meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Kesalahan KPU harus dikoreksi oleh keputusan sidang adjudikasi bawaslu.
"Kami sebagai pemohon minta ini dikoreksi. Bagaimana pun keputusan Bawaslu, kami mohon supaya PKPI lolos," ujar Hendro.
Kemudian, ia menegaskan PKPI bukan partai abal-abal dan bukan partai kemarin sore. PKPI konsisten dalam kancah politik Indonesia sejak era awal Reformasi.
"PKPI bukanlah partai politik kemarin sore, partai ini juga bukan partai politik yang kadang timbul kadang tenggelam dalam kancah Pemilu. PKPI adalah partai politik yang berpengalaman dan tidak pernah absen mengikuti Pemilu sejak Pemilu 1999 sampai 2014," jelasnya.
Menurutnya, keputusan KPU yang mencoret PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019 sebagai sebuah kesalahan. Karena kata Hendro partainya mempunyai semua syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kami dapat memastikan PKPI mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan undang-undang," katanya.
Sidang adjudikasi kali ini dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan didampingi anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Petalolo dan Fritz Edward Siregar. (one)