Yusril Curiga Partainya Jadi Korban Persekongkolan
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahedra menilai, kinerja antara KPU pusat dan KPU Papua Barat tidak profesional. Imbasnya, berdampak pada PBB yang dinyatakan tak memenuhi syarat ikut Pemilu 2019.
"Dan itu yang terjadi di Papua sudah kami laporkan ke KPU pusat. Kok ada terjadi begini. Ternyata KPU pusat kan amin amin sama KPU Papua Barat. Jadi saya menganggap ini ada persekongkolan," kata Yusril di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Selain itu, dari fakta persidangan terbukti sebelumnya PBB dinyatakan lolos dalam pleno KPUD Papua Barat. Namun, keesokan harinya tiba-tiba keputusan itu berubah. Padahal, pembatalan hasil rapat pleno hanya bisa dilakukan oleh pleno juga.
"Jadi memang sangat mencurigakan. Kami akan bongkar semua. Ketika kita bongkar kita tidak akan berhenti di KPU Kabupaten sampai KPU pusat. Kita akan bongkar semua," ujarnya mengancam.
Yusril menuturkan, partainya selalu dirugikan oleh KPU. Bahkan hal tersebut bukan hanya terjadi saat ini, PBB pernah dirugikan pada Pemilu 2014.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara akhirnya memenangkan gugatan PBB. Akibat dari putusan KPU pada 2014 membuat PBB menjadi tidak maksimal dan gagal mempunyai wakil di DPR RI.
"Jangan kejahatan ini terus menerus terjadi dengan PBB. Sudahlah kita dijahati pada tahun 2014. Jangan sekali lagi dijahati Pemilu 2019. kami akan lawan. Kami tidak akan berhenti untuk melawan," ujarnya menegaskan.
Foto: Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Lima Saksi
Partai Bulan Bintang (PBB) menghadirkan lima saksi dalam sidang adjudikasi melawan KPU di Bawaslu, Rabu 28 Februari 2018. Dalam persidangan itu para saksi membantah keterangan KPU yang membuat PBB dinyatakan tak memenuhi syarat ikut Pemilu 2019.
"Ya dalam sidang ini jelas, dari saksi saksi persidangan sebetulnya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak ada verifikasi. Yang ada cuman di telepon, LO nya minta KTP," kata Yusril.
Yusril menambahkan, dari sidang adjudikasi hari ini diketahui banyak kejanggalan yang dari keputusan KPUD Papua Barat yang dijadikan acuan KPU RI untuk memutuskan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Sudah terlihat sekali kesaksian ini, jelas sekali bahwa rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat itu diadakan sore hari jam empat dan mengatakan PBB itu sudah memenuhi syarat, sudah lolos. Tapi besok paginya mereka menerima berita acara dikatakan PBB itu tidak lolos," ujarnya menjelaskan.
Dalam sidang adjudikasi, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan Iswan dihadirkan sebagai saksi. Iswan memberikan keterangan pada tanggal 6 Februari 2018 bahwa tak ada verifikasi di Kabupaten Manokwari.
Iswan mengaku hanya dihubungi oleh Komisioner KPU Papua Barat untuk membawa KTP dua pengurus PBB dari dua distrik atau kecamatan. "Saya datang ke kantor KPUD untuk menyerahkan KTP yang dimintakan Pak Anton (Komisioner KPUD) untuk diisi ke Sipol. Tetapi, Sipolnya tidak bisa dibuka," ujarnya. (mus)