Partainya Yusril Nilai Pembelaan KPU Tak Sesuai Fakta
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah gugatan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). Menurut KPU, pihaknya melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat sudah sesuai dengan aturan.
KPU menegaskan pencoretan PBB dari daftar peserta Pemilu 2019 sudah menjadi keputusan.
"Termohon (KPU) telah melakukan tugasnya dalam asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum terbuka profesional, proporsional efektif dan efesian sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017," kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februri 2018.
Ali menambahkan KPU telah mengirimkan surat undangan untuk dilakukan verifikasi partai kepada PBB. Namun, saat staf KPUD mengantarkan surat undangan ke kantor PBB, pihak PBB tidak ada di tempat.
"Untuk memberikan pelayanan KPU menghubungi pihak liason officer (LO) PBB melalui handphone tapi tidak bisa dihubungi," katanya.
Sekretaris Jenderal DPP PBB, Afriansyah Ferry Noor mempertanyakan pembelaan yang dilakukan KPU. Menurutnya, hal itu berbeda dengan kenyataan.
"KPU membantah itu hak mereka, tapi kami punya saksi dan fakta sesuai administrasi dan semua itu akan kita buktikan di persidangan dengan menjawab semua besok," lanjut Ferry.
Dalam persidangan besok, Ferry mengungkapkan PBB akan menghadirkan enam saksi. Tiga saksi ahli dan tiga saksi fakta.
"Tadi kan KPU bilang ketika didatangi pengurus enggak ada, terus dihubungi enggak nyambung. Padahal, rumah ketua DPC cuma 30 meter sebelah sebelahan dengan KPUD. Itu kantor sekaligus rumah. Ini kalau sudah gini pidana," ujarnya.
Atas dasar itu, menurut Ferry partainya akan terus memproses gugatan ini dan membawa sengketa KPU ke ranah pidana. Kata dia, instruksi Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra agar partai berjuang total dalam proses gugatan ini.
"Terkait masalah pidana proses akan berjalan terus, karena PBB merasa dirugikan baik moril dan materil. Kata ketum lawan sampai mati," katanya.