Mediasi dengan KPU Gagal, PKPI Pasrahkan pada Palu Bawaslu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Tahapan mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu mengalami jalan buntu. PKPI memilih jalur persidangan untuk menyelesaikan sengketa.
"Kita siap ajudikasi. Kita bersepakat untuk melanjutkan penyelesaiannya melalui proses ajudikasi di Bawaslu," kata Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono di kantor Bawaslu, Selasa 27 Februari 2018.
Dia menekankan proses mediasi yang sudah berjalan sejak awal antara PKPI dengan KPU belum menghasilkan titik terang. Upaya penyelesaian dengan musyawarah pada malam ini juga tidak menemui titik temu.
"Kita bermusyawarah, yang tentu saja melelahkan untuk mencapai mufakat, sehingga tercapailah mufakat untuk tidak sepakat dilaksanakan di forum mediasi," jelas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Gagal mediasi dengan KPU, purnawirawan jenderal TNI itu menggantungkan nasib PKPI pada palu persidangan ajudikasi Bawaslu.
"Jadi kita sama-sama sekarang sudah melempar bola ini ke Bawaslu. Kita serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Bawaslu yang akan mengambil kebijakan ini," paparnya.
Untuk persiapan persidangan, PKPI telah menyiapkan data, fakta dan saksi untuk menghadapi KPU di persidangan ajudikasi Bawaslu. Ia meyakini data ini akan memenangkan PKPI di persidangan Bawaslu, sehingga KPU harus meloloskan partai ini sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
"Mudah-mudahan dengan doa saudara semua PKPI akan segera lolos," katanya.