Ketua DPR Desak KPU dan Bawaslu Lakukan Pembenahan Internal

Ilustrasi persiapan pemilu.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dicokok polisi karena dugaan tindak pidana menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut.

Ketua DPR: UN Diganti Jadi Assessment Harus Dikaji Lebih Dalam

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kejadian ini telah mencoreng penyelenggaraan Pemilu.

"Meminta Komisi II DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, mengingat kasus tersebut telah mencoreng penyelenggaraan pemilu di Indonesia," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa 27 Februari 2018.

Hari HAM, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan

Dia juga meminta Komisi II mendorong KPU dan Bawaslu Pusat menindaklanjuti kasus itu dengan melakukan evaluasi ulang secara cepat proses pencalonan Pilkada Serentak 2018 agar meyakinkan masyarakat bahwa kasus di Garut tidak terjadi di daerah lainnya.

"Yaitu pertama, soal transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan. Kedua, terkait kinerja penyelenggara Pilkada di setiap tingkatan. Dan ketiga, mengevaluasi ulang secara cepat proses pencalonan Pilkada Serentak 2018," ujar politikus Partai Golkar ini.

Puan Pastikan Kementerian Cuma Bermitra dengan Satu Komisi di DPR

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga berharap, KPU bisa proaktif membantu pengungkapan kasus penangkapan Komisioner KPU dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut itu.

"Mengimbau KPU dan Bawaslu dalam hal seleksi penyelenggara pemilu agar dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas, meritokrasi, dan berintegrasi," kata Bambang.

Sebelumnya, Tim Satgas Antipolitik Uang Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad alias AS dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri alias HHB. Keduanya ditangkap Sabtu, 24 Februari 2018, di KPUD Kabupaten Garut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut. (mus)

Ketua DPR RI Periode 2019-2024, Puan Maharani

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

DPR saat ini sudah membentuk Panja Jiwasraya.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2020