Kampanye Parpol Dilarang Pakai Gambar Soekarno dan Soeharto

Presiden RI-1 Soekarno dan Presiden RI-2 Soeharto
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dody Handoko

VIVA – Partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang menggunakan gambar atau foto tokoh yang bukan pengurus parpol. Tokoh yang dimaksud seperti Presiden RI ke-1 Soekarno hingga Presiden RI ke-3 BJ Habibie.

Gara-gara Pilpres, Kampanye Politik Bisa Lewat Zoom

"Ya itu, kampanye enggak boleh ada foto, gambar Presiden Soekarno, Soeharto, Pak BJ Habibie," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2018.

Larangan ini berlaku untuk alat peraga kampanye. Namun, bila untuk acara kepentingan internal parpol, bukan kampanye, tak menjadi persoalan.

Prabowo Gaungkan Program Makan Siang Gratis, Gerindra: Mudah-mudahan Warteg Bisa Kecipratan

"Kalau itu beda, enggak ada masalah," tutur Arief.

Aturan ini menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

Untuk Pemilu 2019 akan diikuti 14 parpol dengan rincian 10 parpol lama dan empat parpol baru. 14 parpol ini juga sudah mendapatkan nomor urut.

Rangkaian Pemilu 2019 salah satunya tahapan kampanye rencananya akan digelar pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun masa tenang pada 14-16 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara akan dihelat pada 17 April 2019.

Pramono Anung dan Rano Karno Ajak Warga Jakarta Nyanyikan

Pramono Anung dan Rano Karno Ajak Warga Jakarta Nyanyikan "Si Doel Anak Sekolahan" di CFD

Pramono Anung dan Rano Karno menyanyikan lagu legendaris "Si Doel Anak Betawi" dalam kegiatan car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/9/2024).

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024