Kriteria Cawapres Jokowi Versi Jusuf Kalla

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla punya kriteria khusus seperti apa sosok yang tepat untuk mendampingi Joko Widodo pada periode berikutnya.

Dia berharap sosok yang akan menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo di pemilihan presiden 2019 memiliki kemampuan juga untuk menjadi presiden. Kemampuan itu dinilai penting supaya pemerintahan berjalan dengan baik.

Baca juga:

Sohibul: Kurang Logis Jika PKS Ikut Barisan Dukung Jokowi

Jokowi Dinilai Bisa Ketar-ketir Bila Ada Tiga Capres

"(Kriterianya) harus bisa jadi presiden," ujar JK, usai membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Institut Lembang 9 (IL9) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.

JK mencontohkan BJ Habibie yang langsung menjadi Presiden begitu Presiden ke-2 Soeharto mundur pada 1998. Begitu pula Megawati Soekarnoputri yang menggantikan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid pada 2001. 

Menurut JK, kesiapan mereka berdua menjadi presiden membuat pemerintahan tetap berjalan baik pada waktunya mereka harus menggantikan presiden yang berpasangan dengannya.

Mahfud: Pak JK Tak Menuding, Dulu yang Mengkritik Juga Ditangkap

"Artinya, tokoh itu harus matang. Karena kalau tidak bagaimana? Pengalaman Pak Habibie dan Bu Mega (yang harus menggantikan presidennya)," ujar JK.

JK melanjutkan, cawapres juga harus bisa menambah elektabilitas Jokowi. Jadi tidak semata-mata bergantung kepada elektabilitas Jokowi yang memang sudah tinggi. JK juga tidak mempermasalahkan jika cawapres itu nantinya berasal dari kalangan birokrat atau politikus.

Tenaga Ahli Utama KSP: Ironis yang Dikatakan Pak JK

"Tapi, sebisa mungkin harus bisa mempunyai pengalaman pemerintahan. Kalau tidak memiliki pengalaman pemerintahan, sulit nanti mengatur pemerintah," ujar JK.

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022