Soal UU MD3, Demokrat Sebut Ada Masalah Serius di Pemerintah
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Fandi Utomo menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo yang tak mau meneken UU MD3, menunjukkan ada masalah serius soal manajemen pemerintahan.
Sebab, bagi dia, menteri bertindak atas nama Presiden dalam berbicara bersama DPR mengenai UU.
"Dan, itu enggak bakal naik ke paripurna sebelum persetujuan menteri," kata Fandi, saat dihubungi, Kamis 22 Februari 2018.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan legislasi separuh dari kewenangan DPR. Sehingga, Presiden seperti lempar batu sembunyi tangan. Jadi, seharusnya Presiden harus introspeksi.
"Kalau sampai Pak Presiden mengatakan bahwa beliau tak mengetahui, bahkan dalam pengertian ini pemerintah tak mengetahui ada pasal-pasal tertentu itu persoalan serius itu," kata Fandi.
Ia menilai, kalau Presiden sampai tak mengeluarkan Perppu atas UU itu, maka Presiden bisa dikatakan setuju dengan UU itu. Sebab, Presiden dipastikan sudah tahu ketika UU tak ditandatangani maka tetap berlaku.
"Kalau hanya tak mau tanda tangan itu berarti sebetulnya tidak masalah dengan pasal-pasal itu," kata Fandi.
DPR resmi mengesahkan UU MD3. Beberapa pasal menjadi kontroversi salah satunya adalah rumusan pasal 122 yang mengatur MKD dapat menindak seseorang atau kelompok yang merendahkan kehormatan dewan dan ini dapat membungkam kebebasan masyarakat untuk berpendapat. Kemudian, pasal 73 ayat 5 yang membolehkan mereka melakukan penyanderaan terhadap pihak-pihak yang menolak hadir saat mereka panggil.