Jumat 23 Februari, Bawaslu Mediasi PBB dan KPU
- VIVA/Eka Permadi
VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rachmat Bagja memastikan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti gugatan Partai Bulan Bintang (PBB). Sesuai undang-undang, maka penyelesaian awal yaitu Bawaslu akan mediasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami sudah berikan undangan kepada PBB dan KPU RI. Besok jam 10 kami akan lakukan mediasi antara PBB dengan KPU," kata Rachmat di kantornya, Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.
Rahmat menjelaskan, mediasi PBB dan KPU akan dilakukan secara tertutup di gedung Bawaslu. "Kami (Bawaslu) hanya mediator," ucapnya.
Ia melanjutkan, PBB dan KPU memiliki waktu dua hari untuk melakukan mediasi.Â
"Bila kedua pihak menemukan kesepakatan maka Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang harus dipenuhi KPU dalam tiga hari kerja," ujar dia.
Dengan demikian, PBB bisa menjadi peserta pemilu dan langsung mendapat nomor urut 19. Namun, bila mediasi tidak menemui kesepakatan, maka akan langsung naik ke tahap persidangan.
"Judikasi punya waktu 12 hari kalender lalu akan ada putusan dan kedua pihak harus mematuhi putusan Bawaslu," lanjutnya.
Rachmat menjelaskan alasan lembaganya baru memproses gugatan PBB, karena diketahui, PKPI juga menggugat KPU ke Bawaslu setelah dicoret jadi peserta pemilu oleh KPU.
"PBB sudah teregister dan semua dokumennya sudah lengkap. PKPI masih dalam proses karena masih ada yang belum lengkap. Kami beri waktu sampai lusa untuk melengkapi," katanya.