Belum Teken UU MD3, Jokowi Kecolongan atau Siasat Politik?
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan pekan lalu, masih jadi sorotan karena memuat pasal-pasal kontroversial. Kejanggalan muncul karena Presiden Joko Widodo tidak mengetahui beberapa pasal yang bikin heboh dalam UU MD3.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Jokowi belum menandatangani UU MD3 karena terkejut dengan pasal-pasal baru tersebut. Kritikan pun muncul dan tertuju kepada Jokowi.
"Agak aneh jika Presiden tak diberitahu soal substansi revisi UU MD3. Padahal, substansinya cukup krusial. Hasil revisi UU MD3 ini bukan main-main," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negari Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno saat dihubungi VIVA, Kamis, 22 Februari 2018.
Adi heran bila Jokowi terkejut seperti terkesan kecolongan karena merasa tak tahu. Sebagai Kepala Negara, ia punya jajaran menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan revisi UU MD3.
Dengan kejadian ini, ia melihat Jokowi justru blunder jelang Pemilihan Presiden 2019. Pemerintah bisa dicap publik tak serius dalam menyikapi hasil revisi UU MD3. Meskipun kemungkinan dugaan ketidaktahuan Jokowi hanya untuk pencitraan.
"Justru ini akan blunder dan akan melihat pemerintah tak serius. Bagaimana melihat hasil revisi Undang Undang MD3 ini sebagai ancaman pembungkaman demokrasi rakyat. Ini bukan semata soal citra," tutur Adi.
Merespons kritikan yang ditujukan kepadanya, Jokowi memberikan jawaban. Jokowi memahami keresahan publik terhadap UU MD3. Hal ini yang membuatnya belum menandatangani draf UU MD 3.
"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw," kata Jokowi dikutip dari akun Twitternya, @jokowi, Kamis, 22 Februari 2018.
Lobi Jokowi
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pasal-pasal baru dalam revisi Undang Undang MD3 sudah dibahas dan disepakati lembahga legislatif bersama pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk melobi Jokowi untuk tanda tangan undang-undang tersebut.
Bagi Bamsoet, peluang uji materi terhadap UU MD3 bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk terus meyakinkan presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila," kata Bamsoet dalam pesan singkatnya, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca Juga: Pasal-pasal yang Membuat DPR Semakin Perkasa
Kemudian, Bamsoet juga meminta agar Yasonna bisa menjelaskan meski revisi UU MD3 tidak ditandatangani Jokowi tak menjadi masalah. Hal ini lantaran mengacu bila sudah disahkan namun dalam jangka waktu 30 hari tak ditandatangani maka UU MD3 tetap berlaku secara sah dan mengikat.
"Menjelaskan jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," kata Bamsoet.
Adapun beberapa pasal kontroversial itu antara lainPasal 245 yang mengatur perlunya izin Presiden serta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR pelanggar hukum pidana.
Selain itu, Pasal 122 soal ancaman pidana bagi pengkritik DPR. Pasal ini mengatur kewenangan MKD mengambil langkah hukum terhadap orang, kelompok yang merendahkan kehormatan DPR. (ase)