Jokowi Tak Mau Teken UU MD3, Fahri: Satu Kabinet Gagal Paham
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai filosofi dalam UU MD3 yaitu UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru memang agak berat untuk bisa dipahami. Tak ayal, terjadi pro dan kontra mengenai pasal-pasal di dalamnya.
"Kalau kita ini terus menerus pikirannya, itu apa intrik, curiga atau sudah istilah saya itu sudah teracuni oleh politik dan hukum, kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini ya, memang itu (UUD MD3) susah dimengerti," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
Ia khawatir, para pembantu Presiden tidak ada yang berani menjelaskan kepada Presiden Jokowi soal pasal kontroversial di UU tersebut. Menurutnya, sebenarnya tak ada perubahan dalam UU MD3 sebab perubahan yang dilakukan hanya mengkonsolidasi amanah UUD soal imunitas.
"Jangan-jangan Presiden enggak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD. Orang seolah-olah meyakinkan Presiden bahwa imunitas itu ada dalam UU MD3, itu salah itu. Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 itu ada hak imunitas dan hak itu bukan adanya di amandemen kemarin itu, sebelum-sebelumnya itu sudah ada hak imunitas," kata Fahri lagi.
Ia mengatakan, semua Parlemen di dunia memiliki hak imunitas sebab pada dasarnya Parlemen diciptakan untuk mengimbangi eksekutif yang posisinya sangat kuat.
"Eksekutif itu memang paling besar, paling kuat tapi kita bikin yang lebih kuat namanya legislatif. Dia adalah perwakilan rakyat. Itu diberi kekuatan dan diberikan imunitas gitu lho, termasuk ada delik contempt of parliament. Supaya apa? Supaya dia kuat mengawasi eksekutif yang sangat kuat ini gitu," kata Fahri.
Ia menjelaskan yudikatif juga diberi aturan contempt of court sehingga kekuasaan yudikatif tak dapat diintervensi oleh pemilik kekuasaan.
 Â
"Kalau sampai akhir Pak Jokowi enggak teken berarti seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica dan sebagainya. Satu kabinet gagal semua itu, enggak ngerti begitu," kata Fahri.
Menurutnya, sikap Presiden Jokowi juga menunjukkan sikap pencitraan sebab UU jika sudah diketok di DPR pasti segera berlaku.Â
"Cuma ini kan meyakinkan Pak Jokowi enggak gampang karena Pak Jokowi sendiri tidak gampang dibikin mengerti ya kan? Ini saya bilang berat ini ilmu gitu lho mesti ada yang bisa meyakinkan bahwa ini berat," kata Fahri.
Ia melanjutkan, perubahan dalam UU MD3 juga tidak bisa diartikan sebagai bentuk bahwa DPR otoriter.
"Jadi kalau ada orang yang mengatakan hari ini begitu, pasti otaknya belum nyampai, berat ini tema," kata Fahri soal adanya pasal penghinaan terhadap anggota DPR tersebut.
Â