Tak Lolos ke Pemilu 2019, PKPI Gugat KPU ke Bawaslu
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan dilakukan lantaran KPU tak meloloskan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019.
"Hari ini kami memasukan permohonan sengketa proses pemilu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) bidang hukum PKPI, Syarifuddin Noor, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
Syarifuddin menegaskan keputusan KPU yang menetapkan partainya tidak memenuhi syarat hingga tak bisa ikut Pemilu 2019 tidak tepat. Mengingat pada gugatan sebelumnya, Bawaslu meloloskan partai besutan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono itu untuk lolos ke tahap verifikasi faktual.
Di mana dalam gugatan pertama itu, PKPI menggugat sistem informasi partai politik (Sipol) yang dijadikan acuan verifikasi awal oleh KPU. Atas keputusan itu partainya sudah memenuhi semua ketentuan yang harus dilengkapi.
"Menurut kami penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) itu masih perlu dipertanyakan dan perlu diklarifikasi oleh pihak KPU," ujarnya.
Dalam gugatan kali ini menurut, Syarifuddin masih terkait terkait sipol. Terganjalnya PKPI untuk ikut Pemilu 2019 karena ketidaksinkronan data sipol.
"Data Sipol tidak sesuai dengan data faktual. Nah pada waktu verifikasi dengan mempergunakan Sipol tentunya berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Umumnya di situ permasalahannya," papar Syarifuddin.
Sementara itu, kuasa hukum PKPI, Hendrawan menyatakan dalam gugatan kali ini PKPI telah menyampaikan berbagai bukti awal pada Bawaslu. Bukti tersebut sebagai dasar kesalahan ada pada KPU dan bukan PKPI.
"Walaupun ada TMS, itu adalah kesalahan dari tenaga KPU daerah. Oleh karena itu kami ke sini ingin menggunakan hak kami sebagai partai," tutur Hendrawan. (ren)