Partai Aceh Dapat Nomor Urut di Bawah Demokrat
- Antara/ Ampelsa
VIVA – Komisi Pemilihan Umum tidak hanya mengundi nomor urut untuk 14 partai politik nasional saja, tapi juga mengundi nomor urut empat partai politik lokal di Aceh yang ikut berlaga di Pemilihan Umum 2019.
Dari hasil pengundian nomor urut, empat partai lokal Aceh, masing-masing menempati nomor urut 15 sampai 18. Partai Aceh menempati posisi nomor urut tepat di bawah Partai Demokrat, yakni di nomor urut 15.
Nomor urut 15: Partai Aceh.
Nomor urut 16: Partai Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Nomor urut 17: Partai Daerah Aceh.
Nomor urut 18: Partai Nanggroe Aceh.
Berikut nomor urut 14 parpol peserta Pemilu 2019.
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Nomor urut 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI Perjuangan).
Nomor urut 4: Partai Golkar.
Nomor urut 5: Partai Nasdem.
Nomor urut 6: Partai Garuda.
Nomor urut 7: Partai Berkarya.
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Nomor urut 9: Perindo.
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN).
Nomor urut 13: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Nomor urut 14: Partai Demokrat. (ren)