Gugat KPU, PKPI Persoalkan Sipol Jadi Acuan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi salah satu partai yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Parpol besutan A.M Hendropriyono itu menegaskan akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita sudah sampaikan permohonan sengketa ke Bawaslu," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKPI Imam Anshori Saleh, saat dihubungi VIVA, Minggu 18 Februari 2018.
Mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) itu mengatakan, KPU mempersoalkan kepengurusan PKPI di tiga daerah yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Menurutnya, kekecewaan PKPI terhadap KPU karena sistem informasi partai politik (sipol) masih dijadikan acuan utama.
Sementara, kata dia, putusan Bawaslu sebelumnya mengatakan tidak bisa dijadikan acuan utama.
"Padahal putusan Bawaslu sipol tidak digunakan sebagai dasar untuk verifikasi tapi nyatanya sejumlah KPU daerah menggunakan sipol," jelas Imam.
Putusan Bawaslu sebelumnya, terkait verifikasi faktual partai politik memang memenangkan sejumlah partai yang sempat dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Termasuk di dalamnya adalah PKPI.
Dia merasa heran karena di daerah-daerah yang tidak diloloskan KPUD, kepengurusannya sudah ada. Tetapi memang, tidak sesuai dengan sipol.
Pihaknya tetap optimis, masih bisa mengikuti pemilu legislatif 2019 nanti, yang bersamaan dengan pemilu presiden.
"Yang tahu peluangnya Bawaslu, kita optimis. Kalau Bawaslu memutuskan (PKPI menang), KPU mau enggak mau harus melaksanakan," katanya. (one)