PBB dan PKPI Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu 2019 hari ini, Sabtu 17 Februari 2018. Dari total 16 partai yang telah dilakukan verifikasi, dinyatakan ada dua partai yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat. 

KPU Bertemu Prima, Rapat Bahas Buka Akses Sipol dan Perbaikan Verifikasi

Dua partai itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB disebutkan tidak memenuhi persyaratan keanggotaan untuk satu kabupaten yang berlokasi di Kabupaten Manokwari Selatan sedangkan PKPI juga tidak memenuhi syarat keanggotaan untuk tingkat kabupaten/kota.

Ketua KPU, Arief Budiman bersama jajarannya membacakan rincian hasil rekapitulasi secara nasional untuk 16 partai yang dilakukan verifikasi. Sebanyak 14 Partai lainnya, yakni PAN, Partai Berkarya, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia dinyatakan lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2019. 

KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

"Kita akan lanjut kepada penandatangan rekapitulasi, kita serahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019," kata Arief di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu 17 Februari 2018.

Sementara itu, menanggapi hasilnya, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya hanya tidak lolos untuk keanggotaan partai di Kabupaten Manokwari selatan karena lokasinya yang cukup sulit dijangkau. 

Gugatan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Ia mengatakan, pihaknya memang tidak memenuhi syarat keanggotaan di kabupaten tersebut sesuai tenggat waktu yang ditetapkan KPU. "Manokwari Selatan karena kami kehilangan jarak. Kebijakan KPU Saklak tidak bisa diganggu gugat. Tapi, ini hanya satu yang tidak tercapai dan mudah-mudahan akan tercapai," kata dia.

Ke depan, sambungnya, pihaknya bakal melakukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.  "Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu. Kami siap," kata Afriansyah.

Sebagai informasi, persyaratan yang ditetapkan oleh KPU untuk verifikasi peserta partai politik diantaranya adalah keanggotaan kepengurusan, jumlah keterwakilan anggota perempuan, dan syarat domisili kantor kepengurusan.

Ketua KPU Hasyim Asyari

Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat, Verifikasi Faktual Partai Prima Digelar 4 April

KPU RI menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
1 April 2023