Perjuangan Demokrat Bela Ijazah JR Saragih
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan tengah melakukan upaya hukum atau gugatan ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara. Hal itu menyusul digugurkannya pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Salian untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Sumut.
"Hari ini kami daftarkan dan nanti ada masa perbaikan (berkas) 3 hari. Sesudah itu sidang dan 15 hari bisa putus," kata Hinca di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.
Hinca menekankan bila memang perjuangan tersebut belum berhasil maka disiapkan opsi lain seperti kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
"Bila itu tetap belum berhasil, tentu kami masih punya kesempatan ke PTTUN," katanya.
Kemudian, ia menuturkan, Mahkamah Agung sebelumnya pernah menyatakan keabsahan ijazah JR Saragih yang dianggap bermasalah. Ijazah itu menurutnya telah dinyatakan sudah dilegalisir.
"Sekadar diketahui teman-teman, bahwa MA pernah memutuskan soal ijazah ini, dan sudah dinyatakan secara tegas bahwa ijazah itu adalah ijazahnya Pak JR Saragih," ujar Hinca.
Menurut Hinca, Demokrat juga akan menuntaskan investigasi atas masalah pengguguran ini. Sementara dia tidak ingin berandai-andai apakah masalah ini berlatarbelakang politis atau tidak.
"Saya belum bisa sudzon ya, tapi kita cermati betul apa yang dikerjakan KPU. Kita hormati itu," kata Hinca.
Sebelumnya, duet JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur oleh KPU Sumut lantaran ada persoalan dengan ijazah. Duet JR Saragih-Ance sempat mengancam akan menggugat KPU Sumut.