Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Panitia Khusus Angket KPK melaporkan hasil rekomendasi dalam paripurna DPR. Dalam laporannya, Ketua KPK Agun Gunandjar membacakan agar KPK membentuk lembaga pengawas independen. Dia menjelaskan lembaga pengawas ini beranggotakan unsur internal KPK dan juga dari eksternal.
"Yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegrasi dalam rangka terciptanya check and balances," kata Agun dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.
Ia menjelaskan dalam konteks tata kelola kelembagaan yang tercermin dari struktur organisasi KPK terdapat ketidaksetaraan. Misalnya dalam hal pengawasan internal berada di bawah deputi.
"Kurang tepat karena akan menjadi subordinat," lanjut Agun.
Menurut dia, dari sisi pengawasan internal diperlukan lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK pada publik.
"Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam rangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Agun.
Untuk diketahui, dengan pembacaan laporan dan rekomendasi, maka masa kerja Pansus KPK resmi berakhir. Rekomendasi ini diberikan tanpa ada klarifikasi dari KPK.
Kesimpulan dan rekomendasi ini dibuat sehari sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui keabsahan pansus angket KPK. (one)