Jika Tak Puas, DPR Persilakan Gugat UU MD3
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sepanjang penggugat memiliki kedudukan hukum, DPR mempersilakan.
"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2018.
DPR telah mengesahkan sejumlah pasal yang dianggap mengandung polemik seiring dengan pengesahan pasal penambahan pimpinan DPR dan MPR.
Pasal-pasal tersebut di antaranya pasal pemidanaan bagi yang merendahkan kehormatan DPR, pasal pemanggilan paksa dan penyanderaan, dan pasal pemanggilan anggota DPR yang terjerat tindak pidana harus atas izin DPR dengan pertimbangan MKD.
UU MD3 ini disahkan DPR dalam paripurna dengan disetujui delapan fraksi. Adapun dua fraksi lainnya yakni Nasdem dan PPP memilih walkout karena tak setuju dengan pasal yang dimintakan persetujuan. Mereka ingin RUU MD3 ditunda pengesahannya dan dibahas lagi.