Jika Tak Puas, DPR Persilakan Gugat UU MD3

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sepanjang penggugat memiliki kedudukan hukum, DPR mempersilakan.

Minta Prioritas Bangun Gedung MPR/DPR di IKN, Jokowi: Terserah Prabowo

"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2018.

DPR telah mengesahkan sejumlah pasal yang dianggap mengandung polemik seiring dengan pengesahan pasal penambahan pimpinan DPR dan MPR.

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Pasal-pasal tersebut di antaranya pasal pemidanaan bagi yang merendahkan kehormatan DPR, pasal pemanggilan paksa dan penyanderaan, dan pasal pemanggilan anggota DPR yang terjerat tindak pidana harus atas izin DPR dengan pertimbangan MKD.

UU MD3 ini disahkan DPR dalam paripurna dengan disetujui delapan fraksi. Adapun dua fraksi lainnya yakni Nasdem dan PPP memilih walkout karena tak setuju dengan pasal yang dimintakan persetujuan. Mereka ingin RUU MD3 ditunda pengesahannya dan dibahas lagi.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional
Mobil Alphard Prabowo Subianto bertolak dari Kertanegara ke Gedung DPR RI

Prabowo Berangkat dari Kertanegara ke Gedung DPR/MPR untuk Dilantik jadi Presiden RI

Prabowo Subianto berangkat menuju Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat untuk dilantik menjadi Presiden RI.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2024