KPU Tetapkan Dua Kandidat Bertarung di Pilgub Bali
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan.
VIVA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Pada kesempatan itu, dua kandidat dinyatakan lolos persyaratan administratif dan ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur Bali 27 Juni mendatang.
Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, maka kedua kandidat dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon.
Keduanya adalah I Wayan Koster yang berpasangan dengan Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) yang diusung PDIP, PKB, PPP, Hanura, dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung koalisi Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKPI, dan PBB.
"Berdasarkan Surat Keputusan KPUD Provinsi Bali Nomor.439/hk.03.1-kpt/51/prov/ii/2018 dan SK KPUD Bali Nomor 494/hk.03.1-kpt/51/prov/ii/2018, maka kedua kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada serentak 2018," papar dia di kantornya, Senin 12 Februari 2018.
Tahapan selanjutnya, lanjut Raka Sandi, adalah mengundi nomor urut yang akan dilakukan esok hari, Selasa 13 Februari 2018. Setelah itu, tahapan Pilgub Bali memasuki masa kampanye.
"Pengundian nomor urut besok pukul 16. 00 WITA di Wisma Sabha, selanjutnya masuk ke masa kampanye," ujarnya.