PDIP Cabut Dukungan kepada Marianus Sae
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mencabut dukungan terhadap Marianus Sae sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur seiring tertangkapnya yang bersangkutan oleh KPK. Kebijakan itu mereka ambil sebagai bentuk konsistensi dan sikap yang tidak mentolerir korupsi.
"Di antara Marianus-Emi, maka Emi sebagai cawagub merupakan kader senior Partai, dan satu-satunya calon perempuan. Sedangkan Marianus Sae tercatat baru masuk sebagai anggota Partai, dan ada indikasi keanggotaan ganda. Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Senin, 12 Februari 2018.
Hasto sangat menyesalkan kejadian itu, dan berjanji untuk secepatnya memproses pelanggaran disiplin berat tersebut.
"Saya baru pulang dari konsolidasi di NTT selama 3 hari, dan selama saya di NTT, Marianus Sae kelilling ke kampung kampung dengan trail, dan tidak pernah sekalipun hadir dalam acara konsolidasi tersebut," kata dia.
Hasto pun menegaskan bahwa partainya berulang kali mengingatkan secara tegas bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat, namun masih saja pelanggaran terjadi.
"Banyak yang mengambil jalan pintas korupsi untuk membiaya pilkada langsung. PDI Perjuangan selalu mengedepankan strategi gotong royong seluruh mesin politik partai dengan harapan biaya politik bisa ditekan, dan meringankan beban calon. Namun hal tersebut tetap saja terjadi," kata dia.
Hasto menambahkan PDIP tidak pernah bosan mengingatkan agar kekuasaan harus diabdikan untuk rakyat bukan dipakai untuk korupsi. Dengan pencabutan dukungan terhadap Marianus Sae, maka Emiliana Nomleni menjadi representasi PDI Perjuangan, mengingat berdasarkan ketentuan undang-undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya, Bupati Ngada, Marianus Sae, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Minggu, 11 Februari 2018, kemarin. Marianus diduga menerima suap, terkait proyek-proyek yang dikerjakan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), selaku kontraktor.
KPK kemudian menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada. Penetapan tersebut, seusai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap cagub NTT yang diusung PDIP dan PKB itu. (one)