Ketua DPR Jamin Rekomendasi Pansus Tak Usik KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengesahkan Panitia Khusus Angket KPK yang dibentuk DPR. Putusan MK ini muncul menjelang masa kerja Pansus KPK selesai dan tinggal menunggu hitungan waktu.
Meski ada putusan MK, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, hal itu tak akan mengubah rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat mini fraksi sebelumnya.
Bamsoet menyinggung keinginan rekomendasi pansus mengawasi KPK dengan membentuk Rancangan Undang Undang tentang Penyadapan, dan pembentukan Dewan Pengawas. Namun, rekomendasi itu kandas.
"Tidak mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus Rabu 7 Februari 2018 lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, dalam siaran persnya, Jumat 9 Februari 2018.
Dia menjamin, keputusan pleno pansus tersebut tetap akan dibacakan dalam sidang paripurna, 14 Februari mendatang. Bamsoet menjamin kesimpulan itu tidak berubah mesti ada putusan MK yang menguatkan posisi pansus.
"Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pansus Angket KPK yang menyatakan bahwa pansus adalah sah, Pimpinan DPR menyampaikan bahwa hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus hak angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan atas Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD soal keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK. Dengan putusan ini, MK memastikan pansus sah.
Alasan MK, dalam putusan ini karena KPK bagian dari eksekutif untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi. Maka DPR dinilai berwenang memberikan angket. Lalu, juga perlu ada checks and balances, sehingga tak ada lembaga yang tak diawasi. (mus)