Baleg Setuju Penambahan Satu Kursi Pimpinan DPR dan Tiga MPR
VIVA – Badan Legislasi DPR siap membawa keputusan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, ke Sidang Paripurna untuk diambil persetujuan.
Dari dari 10 fraksi, terdapat 2 fraksi yang menolak keputusan mayoritas Baleg itu yakni, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Nasdem.
"Ini soal dinamika politik saja, karena memang semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menyembuhkan kualitas kerja bisa lebih maksimal lagi," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas ketika dikonfirmasi, Kamis 8 Februari 2018.
Baleg menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi untuk Pimpinan MPR. Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sedangkan dua kursi MPR lain diberikan kepada partai yang perolehan suaranya paling besar dan tidak ada di pimpinan MPR periode ini. Dengan kata lain yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jadi kira-kira kalau itu yang terjadi yang akan duduk adalah PDIP, Gerindra, dan PKB," ujar Supratman.
Baleg memutuskan untuk mekanisme pemilihan pimpinan DPR di periode mendatang adalah berdasarkan perolehan suara partai, bukan sistem paket seperti periode sekarang.
Sementara untuk MPR, penambahan kursi periode saat ini menggunakan perolehan suara partai. Sedangkan untuk periode selanjutnya di 2019, pemilihan pimpinannya menggunakan sistem paket.
"Jadi mekanismenya ini kan ada dua. Nanti tahun 2019 itu (pimpinan MPR) kembali kepada sistem pemilihan sistem paket ya," kata Supratman. (ase)