Putuskan Revisi UU MD3, Baleg DPR Siapkan Opsi Voting
VIVA – Badan Legislasi DPR terus berupaya mengakhiri perdebatan penambahan jumlah pimpinan di revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Baleg pun mengundang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja untuk mengambil keputusan pada Rabu malam, 7 Februari 2018.
"Jadi pandangan fraksi-fraksi sudah mengalami konvergensi. Perbedaan-perbedaan sudah sangat sedikit," kata anggota Baleg Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam.
Hendrawan menjelaskan, perdebatan yang belum disepakati adalah penambahan pimpinan MPR. Sementara untuk penambahan anggota di DPR sendiri sudah hampir pasti satu kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"DPR sudah enggak ada masalah. MPR nanti, karena ada perbedaan yang harus dijembatani," ujar Hendrawan.
Hendrawan berharap, seluruh fraksi perlu komitmen menyelesaikan revisi UU MD3 meski musyawarah menghadapi jalan buntu. Dengan kata lain, Baleg menyiapkan opsi voting untuk menghadapi kebuntuan.
"Kalau memang tidak ada jalan lain karena musyawarah mufakat tidak menghasilkan keputusan bulat, ya voting enggak ada masalah," kata dia.
Seperti diketahui, DPR masih merevisi UU MD3 untuk menambah pimpinan DPR dan MPR. Jumlah pimpinan DPR telah disepakati semua fraksi untuk ditambah satu sehingga jumlah bertambah menjadi enam orang dengan satu ketua dan lima wakil ketua. Jatah satu kursi pimpinan DPR untuk PDIP.
Adapun pembahasan pimpinan MPR masih alot karena perbedaan pendapat perlunya dua atau tiga penambahan kursi. (ase)