Kubu Novanto Minta Puan Diperiksa, Begini Respons PDIP
VIVA – Kubu Setya Novanto menunggu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. PDIP memberikan respons dengan menyebut pengacara Novanto yang tidak paham hukum.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP, Junimart Girsang, menyindir seharusnya pengacara Novanto bisa profesional dalam membela kliennya.
"Saya kira seorang pengacara harus paham hukum dan anatomi hukum juga. Seorang pengacara yang andal membela hak kliennya secara profesional. Seorang saksi dalam perkara pidana bisa disebut saksi yang pertama apabila dia ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pernah diperiksa," kata Junimart saat dihubungi, Selasa, 6 Februari 2018.
Junimart menekankan seseorang bisa menjadi saksi atas perintah majelis hakim. Sepanjang tak ada perintah majelis hakim maka tak akan pernah seseorang bisa diperiksa sebagai saksi.
"Jadi tak boleh beralasan semua ketua fraksi sudah pernah dipanggil, tentu mereka sudah pernah diperiksa, di BAP. Jadi bagaimana mungkin secara hukum acara dipanggil sebagai saksi dan dia tak tahu dalam rangka apa dia dipanggil," tutur Junirmart.
Lagipula, kata dia, sejauh ini KPK belum pernah memeriksa Puan sebagai saksi. "Enggak pernah diperiksa, enggak pernah dimintai keterangan. Kan tak boleh juga. Kecuali atas perintah majelis hakim," kata Junimart.
Sebelumnya, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya menunggu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang berinisiatif untuk menghadirkan Puan Maharani dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
Hal itu sampaikan Firman seusai mendampingi Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta Jafar Hapsah. Tetapi, KPK hingga saat ini belum sekali pun memintai keterangan dari putri Megawati Soekarnoputri itu. (ase)