Golkar Copot Bupati Nyono Suharli dari Ketua DPD Jatim
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Partai Golkar resmi mencopot jabatan Nyono Suharli Wihandoko sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Jawa Timur. Pencopotan ini, terkait penetapan status Nyono sebagai tersangka kasus korupsi pascadilakukan operasi tangkap tangan.
"Setelah mendengarkan penjelasan resmi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), atas peristiwa tersebut, Golkar mengambil langkah organisasi sesuai AD/ART memberhentikan saudara, Nyono sebagai ketua DPD I Golkar Jatim," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus di kantornya, Jakarta, Selasa 6 Febrari 2018.
Menurut Lodewidjk, sikap tegas penting sebagai komitmen dengan moto Partai Golkar bersih. Hal ini, sesuai dengan pakta integritas Partai Golkar.
"Ini adalah proses menuju Golkar bersih, maka tidak ada kata lain kita mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita akan komit dan berlanjut," tegasnya.
Kemudian, ia menambahkan, selain memberhentikan Nyono. Rapat pleno terbatas DPP Partai Golkar menunjuk Zainudin Amali sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD I Jatim menggantikan Nyono.
"Menetapkan saudara, Zainuddin Amali ketua pemenangan Pemilu Wilayah III sebagai Plt DPD Jatim. Saudara Amali, diminta untuk melaksanakan tugas mengendalikan jalannya organisasi dan mengantarkan pada Musdalub hingga terpilih Keta DPD definif," paparnya.
Foto: Golkar resmi copot Nyono Suharli dari Ketua DPD I Jatim. VIVA.co.id/Eka Permadi.
Selain itu, DPP Partai Golkar menugaskan, Amali yang saat ini menjabat Ketua Komisi II DPR RI untuk segera berkomunikasi dengan KPU. Mengingat, Nyono kembali menjadi kandidat dan telah mendaftar ke KPUD sebagai calon Bupati Jombang pada Pilkada serentak.
"Meminta kepada seluruh kader untuk mengambil pelajaran agar tidak melakukan tindakan-tindakan tak terpuji. Golkar tidak toleransi dengan tindakan koruptif dan akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menciduk Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu lalu, 3 Februari 2018. KPK juga menetapkan status tersangka pada Inna Sulistyowati Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.