Alasan Menkumham Ngotot Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP
- Edwin Firdaus
VIVA – Mesti banyak dikritik berbagai pihak, pemerintah tetap bersikukuh untuk memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ke dalam Kitab Undang-undang Hukup Pidana, yang tengah diformulasikan secara alot di Senayan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengklaim pasal ini tidak akan mengganggu sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah.
"Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tapi menghina itu soal personal, soal yang lain ini simbol negara. Di dalam KUHPidana saja, di dalam draf yang lama dan sekarang menghina kepala negara lain dipidana, masa kepala negara kita enggak," ujar Yasonna di Istana Negara Jakarta, Selasa 6 Februari 2018.
Secara spesifik seperti apa batasannya, kata Yasonna, akan dibahas lagi nanti. Hanya saja, menurutnya, kritis dan menghina adalah sesuatu yang berbeda. Pemerintah tidak akan mempersoalkan kalau kritikan itu ditujukan ke pemerintah, bukan menghinanya.
Dia juga membantah, kalau dimunculkannya lagi pasal ini bisa membuat orang tidak berani mengkritik pemerintah atau presiden dan wakil presiden.
"Enggaklah. Mengkritik kan beda. Mengkritik itu pekerjaan, menghina itu kan personal," kata Yasonna.
Dalam Pasal 263 ayat 1 draf RKUHP, setiap orang yang menghina presiden dan wapres di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan juga denda Kategori IV.
Namun, ayat 2 di pasal itu menjelaskan bahwa apa yang ada di ayat 1 tidak dianggap penghinaan. Yakni jika perbuatan dimaksudkan untuk kepentingan umum, demi kebenaran atau pembelaan diri.
Sementara, Pasal 264 memperluas pidana penghinaan ini. Yakni seseorang bisa dipidana jika menyebarluaskan konten penghinaan kepala negara melalui teknologi informasi. Berikut bunyi lengkap Pasal 240 :
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV." (ren)