Ketua DPR Jamin Rekomendasi Angket Tak Sasar Jokowi

Ketua DPR Bambang Soesatyo .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menjamin kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK tidak akan melemahkan KPK. Menurutnya, rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Karena salah satunya adalah DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar prilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Ia menjelaskan, hak angket DPR ini subyek dan obyeknya adalah KPK, maka kesimpulan dan rekomendasi angket hanya ditujukan kepada KPK. Tidak ada urusannya dengan pemerintah apalagi dengan presiden.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Terkait soal penyadapan, di dalam laporan pansus hak angket KPK itu, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Karena itu sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang," kata Bamsoet.

Menurut dia, tidak ada yang namanya DPR maupun presiden ataupun pemerintah, ikut campur dalam pembentukan dewan pengawas yg direkomendasikan DPR kepada KPK. Itu semua diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksanakannya atau tidak. Yang pasti, kerja pansus kan harus ada ujungnya. Dan UjungnyaĀ  ya, kesimpulan dan rekomendasi itu.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

"Saya berharap penyelesaian pansus hak angket KPK ini bisa berakhir soft landing dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK. Karena sesungguhnya tanggung jawab kita sama. Yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang," ujarnya menambahkan.

Apalagi ia melanjutkan masa periodesasi pimpinan KPK dan kami di DPR saat ini hampir bersamaan juga akan berakhir pada akhir tahun depan. Jadi, ia sangat berharap bisa sama-sama meninggalkan legasi yang membanggakan.

"Baik bagi DPR maupun bagi KPK. Sebagian dari kami bisa saja tdk lagi berada di DPR pada periode 2019-2024 mendatang karena tdk terpilih kembali. Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga ini, KPK dan DPR tetap terjaga dengan baik."

Sebelumnya diberitakan, beredar dua halaman foto berisi rekomendasi pansus angket KPK untuk lembaga tersebut. Salah satunya yaitu membentuk lembaga pengawas independen untuk KPK. Lembaga ini terdiri dari internal dan eksternal KPK. (mus)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018