Baleg: RUU Penyiaran Akan Dijadwal Ulang
VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo telah bertemu dengan pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ia menegaskan, sudah meminta klarifikasi Agus soal pernyataan RUU Penyiaran akan segera disahkan lewat paripurna.
"Yang benar, agar diupayakan RUU penyiaran ini selesai pada masa sidang ini. Tetapi prosesnya tetap melalui mekanisme rapat di baleg," kata Firman di gedung DPR, Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.
Firman mengatakan, dari hasil pertemuan tadi diputuskan ketika memang tak selesai pada masa sidang ini maka akan dilakukan penjadwalan ulang. Lalu tak akan ada proses di baleg yang dilewati.
"Keputusan yang tadi akan diambil ketika pada masa sidang ini tak selesai, maka akan dilakukan penjadwalan ulang tapi proses itu tak boleh dilompati," lanjut Firman.
Menurut dia, UU ini tak boleh bertentangan dengan konstitusi. Lalu, juga tak boleh lahirkan diskriminasi dan monopoli baru. UU ini nantinya juga harus memberikan kepatuhan hukum dan keadilan semua pihak.
Kemudian, ia menekankan, bila tetap dipaksakan maka RUU Penyiaran dengan konsep single mux akan seperti kembali era Orde Baru.
"Kita harus lihat pertumbuhan dalam dunia penyiaran, yang kita jaga demokrasi penyiaran kita, independensi. Kalau dikanalisasi. Ini kembali setback seperti zaman Orba," tuturnya.
Baca Juga: Konsep Single Mux Berpotensi Munculkan Pengangguran
Ia menambahkan, RUU Penyiaran ditargetkan bisa dibahas setelah menyelesaikan revisi UU MD3. Kalau dalam pembahasannya ada kesepahaman antara Baleg dan komisi I, maka tak lama akan disahkan RUU ini.
"Karena, digital sebuah keniscayaan, negara-negara maju dengan sisten digital. Kita ingin ada kemandirian industri penyiaran terutama swasta," kata Firman.