Manuver Pansus Angket KPK Rekomendasikan RUU Penyadapan

Anggota Panja RUU KUHP Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri).
Sumber :

VIVA – Panitia Khusus Angket KPK, segera menyerahkan seluruh rekomendasi kepada fraksi-fraksi di DPR. Dengan masa kinerja segera berakhir, Pansus KPK kembali bermanuver dengan menyiapkan rekomendasi digulirkannya Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan.

Anggota Pansus KPK, Junimart Girsang mengatakan, dalam RUU Penyadapan akan dibahas tentang lama penyadapan dan cara menyadap. Ia mengklaim, RUU Penyadapan justru akan memperkuat KPK.

"Caranya, tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Artinya apa? Ada nanti UU yang akan kita lakukan, pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan. Di situ, kita atur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan izin dari mana," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018.

Menurut Junimart, dalam penyusunan RUU Penyadapan itu akan melibatkan KPK dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan, ya harus kita undang. Kita minta masukan, kita minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi," ujar politikus PDIP tersebut.

Junimart menyebut, hasil keputusan atau rekomendasi Pansus angket KPK ini bersifat mengikat. Sehingga, katanya rekomendasi ini harus dipatuhi, termasuk oleh Presiden Joko Widodo.

"Secara tata negara, tentu keputusan paripurna harus diikuti oleh siapapun dia, termasuk Presiden, kan begitu," kata dia.

Selain RUU Penyadapan, Pansus angket juga memiliki rekomendasi lain seperti tentang SDM di KPK, mengenai keterikatan tenaga kerja di KPK yang harus direkrut sesuai UU.
    
Sebelumnya, Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, masa kinerja pansus akan berakhir pada masa sidang ini. Dalam paripurna nanti, pansus akan memberikan laporan terkait rekomendasi temuan.

Pansus Belum Rekomendasikan Dewan Pengawas KPK

"Tapi secara prinsipil, seluruh fraksi sudah dikirim dan seluruhnya sudah kami beritahu bahwa di akhir masa sidang akan setop," kata Agun di gedung DPR, Selasa 30 Januari 2018.

Adapun perpanjangan kinerja Pansus KPK diresmikan pada Paripurna DPR, Selasa 26 September 2017. Agun selaku Ketua Pansus saat itu, membacakan temuan-temuan selama masa kerja pansus.

Meski Angket Sah, Pansus Tak Akan Panggil Lagi KPK

Perpanjangan kinerja ini, karena pansus belum bisa meminta konfirmasi terhadap pihak pimpinan KPK. Sementara itu, KPK enggan hadir dalam forum rapat dengar pendapat, karena tak mengakui keabsahan pembentukan pansus. KPK juga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review mengenai pansus KPK.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018