PKS: Jenderal Jadi Pj Gubernur, Baiknya Mundur atau Pensiun

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dan mantan Kapolda Metro Irjen Pol M. Iriawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA – Usulan jenderal aktif jadi penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara menjadi polemik. Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyarankan, sebaiknya jenderal yang akan menjadi penjabat gubernur mengundurkan diri alias pensiun dini.

Menurut dia, jabatan gubernur merupakan posisi di luar kepolisian. Maka bila menjabat gubernur maka aturan tegas harus diberlakukan.

"Itu ada ketentuan, kalau pejabat Polri ingin diangkat dalam jabatan di luar kepolisian, maka dia harus lakukan dua hal. Mundur atau pensiun," kata Hidayat di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 30 Januari 2018.

Menurut dia, ketentuan tentang larangan menjabat di luar institusi kepolisian diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Hidayat melihat, usulan tersebut lebih baik dibatalkan. Karena bila dipaksakan, sama saja pemerintah sendiri yang menabrak undang-undang.

"Kami tegas menyampaikan bahwa ini adalah negara hukum, semua berbasis kepada hukum," kata dia.

Selain mengenai aturan, wakil ketua MPR ini menyampaikan, penunjukan penjabat gubernur dari unsur Polri hanya menambah kegaduhan di masyarakat.

Menurut dia, alasan yang menyatakan daerah Jawa Barat dan Sumatera Utara dikategorikan rawan terlalu berlebihan. Padahal, dalam rapat kerja di Komisi I DPR dengan menteri Pertahanan dan panglima TNI, mengatakan bahwa daerah rawan pada pilkada nanti bukan dari dua daerah tersebut.

Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Buka Rekrutmen 25.233 Pengawas TPS di Sumut

Usulan perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara menuai reaksi dari publik. Dua perwira tinggi yaitu Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin diusulkan menjadi pelaksana jabatan (Pj) gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Bila usulan diterima, Iriawan akan mengisi posisi gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan. Sementara itu, Martuani akan mengisi posisi gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Dedi Mulyadi-Erwan Dinilai Bisa Bawa Jawa Barat sebagai Lokomotif Ekonomi Indonesia

Namun, tak hanya Jawa Barat dan Sumut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga siap menempatkan pati dari TNI atau Polri sebagai penjabat gubernur di Papua. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan dan belum ada nama yang akan ditentukan.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat memberikan keterangan di Kantor KPU Sumut, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Imbas Bencana Alam di Sumut, KPU Catat 110 TPS Susulan dan 6 TPS Lanjutan

Imbas dari hujan hingga banjir melanda di sejumlah Kabupaten/Kota saat hari pencoblosan Pilkada Serentak tahun 2024 pada Rabu, 27 November 2024. KPU Sumatera Utara mencat

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024