PKB Lulus Syarat Verifikasi Faktual KPU
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan lulus dalam tahapan verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.Â
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa PKB memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
"Kepengurusan DPP PKB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," ujar Hasyim di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Adapun untuk persyaratan kepengurusan parpol, kondisi PKB dinyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan parpol itu. SK Menkumham memutuskan Ketua Umum PKB adalah Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal adalah Abdul Kadir Karding, dan Bendahara Umum adalah Eko Putro Sandjojo.
"Berdasarkan SK dan nama-nama yang akan diverifikasi, beliau bertiga hadir. Maka untuk kategori keberadaan pengurus inti, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, PKB dinyatakan memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Selain itu, alamat domisi kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 9, RT 02/RW 22, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan Kelurahan Kenari.Â
Untuk syarat terakhir, yaitu keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari jumlah pengurus DPP, PKB juga dinilai memenuhi syarat karena memiliki 18 pengurus perempuan dari total 58 pengurus.
"Untuk persyaratan ini, PKB secara resmi telah memenuhi syarat," ujar Hasyim. (ren)