Fahri Hamzah Sebut LGBT di Ruang Publik Merusak Otak
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sepakat perluasan revisi KUHP tentang hukuman pidana untuk pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia menolak jika hal itu dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kalau HAM itu harus dilihat aspek kuratif dalam rangka pengobatan dan penyembuhan, sebab pada dasarnya kita juga bisa mengajak orang mulai berpikir rasional. LGBT itu penyakit yang bisa disembuhkan," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Dia tak memungkiri bahwa sebagian orang memang memiliki ketidaksempurnaan psikologis maupun fisik. Contohnya, ada anak yang dilahirkan dengan dua jenis kelamin.
Namun, hal itu sekarang bisa disempurnakan secara medis. Maka pelaku LGBT pun yang dianggap penyimpangan orientasi seksual itu bisa disembuhkan dan disempurnakan.
Revisi KUHP, kata Fahri, harus memasukkan unsur rehabilitasi bagi LGBT, bahkan harus dilakukan sejak dini saat gejala transeksual mulai terlihat.
"Kita harus punya pandangan yang final dulu tentang LGBT itu apa. Karena baik agama maupun ilmu pengetahuan, kalau di Indonesia final bahwa LGBT itu adalah penyakit atau penyimpangan dari situasi normal," katanya.
Bila penyimpangan dari situasi normal, cara menyikapinya pun harus berbeda. Tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, karena akan berdampak pada banyak hal. Fahri menganalogikan sebagai fungsi toilet umum yang hingga kini hanya ada dua, yaitu untuk laki-laki dan perempuan saja.
"Tidak bisa nanti tiba-tiba umat manusia menambahkan kembali toilet laki-laki yang mirip perempuan atau perempuan yang mirip laki-laki. Jangan-jangan LGBT ini proyeknya kontraktor toilet," katanya.
Dia juga sepakat dalam revisi KUHP itu ada pemidanaan perilaku LGBT di ruang publik. Kini perilaku LGBT terekspos bebas di banyak ruang publik.
"LGBT itu penyakit, jangan dibiarkan ada tempat untuk kampanye, maka itu harus dilarang di ruang publik. Kalau menurut saya, itu perilakunya harus dilarang sebagaimana perilaku pornografi, karena itu menyimpang dan merusak otak serta mereduksi kemanusiaan," katanya.