Menkumham Sebut Pelarangan LGBT Masih Akan Dibahas

Ilustrasi kelompok LGBT.
Sumber :
  • REUTERS/Cathal McNaughton

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan sikap pemerintah terhadap RUU KUHP khususnya soal aturan isu LGBT. Ia mengatakan memang akan ada pelarangan terhadap LGBT, tapi detailnya akan diatur lebih lanjut.

Diduga Gelar Acara LGBT, Kompol Nurma: Bunker Bar di Jaksel Baru 1 Tahun Beroperasi

"Memang justru ada pelarangan tapi apanya. Tapi tidak boleh sampai nanti kecurigaan orang ada dua orang di kamar sudah dianggap ini (zina)," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.

Ia menegaskan persoalan pemidanaan LGBT nantinya akan diatur dengan baik. Hal ini juga akan dibawa ke dalam rapat. Termasuk soal perlunya mengatur pembatasan usia pemidanaan.

Heboh Nekat Gelar Pesta LGBT, Bar di Kebayoran Lama Jaksel Ditutup Permanen

"Beberapa fraksi minta batasan usia dihapuskan. Ya pasti ada batasan, anak-anak mana bisa. Anak kecil mana bisa," kata Yasonna.

Sebelumnya, Ketua MPR,  Zulkifli Hasan menyebutkan ada lima partai yang setuju LGBT dimasukkan dalam perundang-undangan. Dia tak menyebut partai apa saja yang dimaksud. Hal yang pasti, partai yang ia pimpin, Partai Amanat Nasional, menolak.

Sudah 22 Korban, Dosen Terduga Pelecehan Seksual Sesama Jenis Bakal Diperiksa Polisi

"DPR juga bahas soal LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah lima partai politik menyetujui," ujar Zulkifli

AKP Nurma Dewi

Usut Dugaan Acara LGBT di Bunker Bar Jaksel, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan mengaku sudah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan acara LGBT di sebuah bar yang berada di Mal Grand ITC Permata Hijau.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025