Menkumham Sebut Pelarangan LGBT Masih Akan Dibahas

Ilustrasi kelompok LGBT.
Sumber :
  • REUTERS/Cathal McNaughton

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan sikap pemerintah terhadap RUU KUHP khususnya soal aturan isu LGBT. Ia mengatakan memang akan ada pelarangan terhadap LGBT, tapi detailnya akan diatur lebih lanjut.

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

"Memang justru ada pelarangan tapi apanya. Tapi tidak boleh sampai nanti kecurigaan orang ada dua orang di kamar sudah dianggap ini (zina)," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.

Ia menegaskan persoalan pemidanaan LGBT nantinya akan diatur dengan baik. Hal ini juga akan dibawa ke dalam rapat. Termasuk soal perlunya mengatur pembatasan usia pemidanaan.

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

"Beberapa fraksi minta batasan usia dihapuskan. Ya pasti ada batasan, anak-anak mana bisa. Anak kecil mana bisa," kata Yasonna.

Sebelumnya, Ketua MPR,  Zulkifli Hasan menyebutkan ada lima partai yang setuju LGBT dimasukkan dalam perundang-undangan. Dia tak menyebut partai apa saja yang dimaksud. Hal yang pasti, partai yang ia pimpin, Partai Amanat Nasional, menolak.

Brigjen Mukti Ungkap Fakta Mengejutkan Poppers, Ternyata Obat Perangsang Favorit LGBT

"DPR juga bahas soal LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah lima partai politik menyetujui," ujar Zulkifli

Mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan ustazah saat melapor di Polres Lombok Barat (Satria)

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianiaya mantan ustazahnya karena cemburu mahasiswi tersebut memiliki kedekatan dengan dengan seorang pria.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2024