Menkumham Sebut Pelarangan LGBT Masih Akan Dibahas
- REUTERS/Cathal McNaughton
VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan sikap pemerintah terhadap RUU KUHP khususnya soal aturan isu LGBT. Ia mengatakan memang akan ada pelarangan terhadap LGBT, tapi detailnya akan diatur lebih lanjut.
"Memang justru ada pelarangan tapi apanya. Tapi tidak boleh sampai nanti kecurigaan orang ada dua orang di kamar sudah dianggap ini (zina)," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.
Ia menegaskan persoalan pemidanaan LGBT nantinya akan diatur dengan baik. Hal ini juga akan dibawa ke dalam rapat. Termasuk soal perlunya mengatur pembatasan usia pemidanaan.
"Beberapa fraksi minta batasan usia dihapuskan. Ya pasti ada batasan, anak-anak mana bisa. Anak kecil mana bisa," kata Yasonna.
Sebelumnya, Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyebutkan ada lima partai yang setuju LGBT dimasukkan dalam perundang-undangan. Dia tak menyebut partai apa saja yang dimaksud. Hal yang pasti, partai yang ia pimpin, Partai Amanat Nasional, menolak.
"DPR juga bahas soal LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah lima partai politik menyetujui," ujar Zulkifli