Ini Pasal LGBT yang Dirumuskan dalam Rancangan KUHP

Ilustrasi kelompok LGBT
Sumber :
  • VIVA/spectrum.com

VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menjelaskan bahwa satu-satunya pasal yang mengatur soal pemidanaan terhadal LGBT dan pernikahan sejenis ialah Pasal 495 Rancangan KUHPidana. Pasal ini disebut sebagai reproduksi dari Pasal 292 KUHPidana.

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

RKUHP ini adalah inisiatif pemerintah. "Kalau kita baca dari daftar tim inventarisasi masalah, maka tidak ada satu fraksi pun yang menolak Pasal 495 RKUHP yang mengatur soal pemidanaan atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang sejenis atau LGBT," kata Arsul dalam Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.

Dia menjelaskan, Pasal 495 RKUHP bunyinya hanya mengancam pemidanaan terhadap pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur. Nah, Fraksi PPP dan PKS lantas mengajukan usulan perluasan dan lahirlah Pasal 495 ayat (2) dalam RKUHP tersebut. "Kebetulan Fraksi PAN (dalam rapat timus itu) tidak hadir," ujar Arsul.

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

Usulan Pasal 495 ayat (2) RKUHP, lanjut dia, berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang berumur di atas 18 tahun, dengan; (1) kekerasan atau ancaman kekerasan, atau melanggar kesusilaan di muka umum, atau dipublikasi, atau berunsur pornografi."

Usulan pasal itu, jelas Arsul, menghendaki pemidanaan yang sama seperti diterapkan kepada setiap orang yang berbuat cabul dengan korban anak di bawah umur, yakni pemidanaan maksimum sembilan tahun penjara. "Itupun, Fraksi PPP dan PKS masih menginginkan perluasan," ujarnya.

Brigjen Mukti Ungkap Fakta Mengejutkan Poppers, Ternyata Obat Perangsang Favorit LGBT

Seperti diberitakan, Polemik LGBT mencuat kembali setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan ada lima fraksi di DPR yang setuju LGBT. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menyampaikan saat berpidato di hadapan ibu-ibu Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Januari 2018.

Sekretaris Jenderal PAN, Yandri Susanto, tidak membantah ataupun membenarkan pernyataan Zulkifli itu. Dia berdiplomasi, bahwa pernyataan Zulkifli harus dilihat sebagai pesan soal ancaman LGBT yang harus ditolak semua pihak di negeri ini.

"Karena ada partai yang dilobi oleh NGO (lembaga swadaya masyarakat) asing dan dalam negeri yang ingin menggolkan LGBT. Ini serius," kata Yandri.

Mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan ustazah saat melapor di Polres Lombok Barat (Satria)

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianiaya mantan ustazahnya karena cemburu mahasiswi tersebut memiliki kedekatan dengan dengan seorang pria.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2024