KPU Temukan Perbedaan Nama Ijazah Cawabup Tangerang
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, telah melakukan pengecekan ataupun verifikasi pada dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018-2023.
Pada pengecekan dokumen calon petahana tersebut, pihaknya menemukan adanya perbedaan nama antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah yang dimiliki calon Wakil Bupati Tangerang yakni, Mad Romli.
Pada ijazah yang dimilikinya tercantum nama Mad Lomri, sedangkan pada nama yang tercantum pada kartu tanda penduduk yakni, Mad Romli.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal telah menerima surat putusan pengadilan per November 2017 atas perbedaan nama tersebut.
"Jadi tim kami sudah cek dan memang ada perbedaan nama. Namun, menurut putusan pengadilan akhirnya, nama yang dipakai pada calon Wakil Bupati Tangerang ini adalah Mad Romli sesuai dengan KTP-nya," katanya, Selasa, 23 Januari 2018.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa dokumen-dokumen itu yang awalnya nama Mad Lomri telah berubah menjadi Mad Romli. Pihak sekolah juga mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan ada perubahan nama sesuai dengan putusan pengadilan.
Jadi, nama calon Wakil Bupati adalah Mad Romli, sedangkan calon Bupati Tangerang adalah Ahmed Zaki Iskandar.
KPUD juga menunggu adanya surat pengunduran diri dari calon Wakil Bupati mengingat, saat ini ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. "Kita tunggu sampai lima hari setelah tanggal 12 Februari 2018. Dan nanti, proses pengunduran itu melalui surat keputusan Gubernur Banten," ujar Ali.
Sementara, untuk hasil kesehatan pihaknya menyatakan, kedua layak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya.
Diketahui, pilkada di wilayah Kabupaten Tangerang hanya diikuti satu pasangan calon dengan calon petahana Ahmed Zaki Iskandar dan pasangan barunya Mad Romli.