Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Sidang perdana praperadilan advokat Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar Senin, 12 Februari 2018 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
"Penetapan hari sidang pertama hari Senin, 12 Februari 2018," kata Guntur kepada VIVA, Selasa 23 Januari 2018.
Guntur menjelaskan, dalam sidang yang terdaftar dengan perkara nomor. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel akan dipimpin hakim tunggal bernama Ratmoho SH. MH.
Sebelumnya, Fredrich mendaftarkan gugatan praperadilan pada 18 Januari 2018 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dalam materi gugatannya, kliennya mempermasalahkan penetapan status tersangka, penggeledahan dan penahanan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.