Saksi Ungkap Uang Dua Juta Dolar ke Novanto
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Misteri aliran uang dua juta dolar Amerika Serikat, yang mengalir ke Delta Energy di Singapura, dalam kasus proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP akhirnya terbongkar.
Pemilik Delta Energy, Made Oka Masagung mengungkapkannya, saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Senin 22 Januari 2018.
Mulanya, Oka yang pernah menjabat komisaris di PT Gunung Agung itu ditanyakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai uang senilai dua juta dolar yang dikirim Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Solution ke Delta Energy di Singapura. Jaksa menduga, aliran uang itu untuk Novanto, lantaran Quadra Solution adalah salah satu pengerja proyek e-KTP.
Oka mengakui, pengiriman uang itu. Tetapi, dia merasa heran. Sebab, sebelumnya, dia, Anang, dan Bos PT Sandipala Artha, Paulus Tanos, pernah bertemu di kafe di bilangan Jakarta selatan, lantaran Anang meminta Oka mencarikan modal awal untuk mengerjakan proyek e-KTP.
"Waktu pertama kali ketemu minta dicariin biaya. Kalau tak salah, jumlahnya kurang lebih seratus miliar (rupiah). Saya lupa, intinya minta bantu keuangan. Itu mencari modal," kata Oka.
Kendati begitu, Oka berdalih tidak dapat meminjamkan. Tapi beberapa hari kemudian, Anang, kata Oka, kembali menghubunginya dengan maksud lain, yaitu membeli Delta Energy milik Oka yang bergerak di bidang investasi.
"Transaksi tiga juta dolar Amerika, tetapi baru dibayar dua juta dolar Amerika," ujarnya. Menurut Oka, penjualan itu terjadi pada akhir 2012.
Jaksa KPK, kemudian mengonfirmasi asal-usul uang yang digunakan Anang untuk membeli Delta Energy.
"Kalau Pak Anang butuh modal, kemudian Desember 2012, dia malah beli saham ke saudara. Ini waktunya tidak lama kan, ini dia dapat uang dari mana?" tanya Jaksa kepada Oka.
"Saya tidak tahu dapat uang dari mana?," jawab Oka, seraya menjelaskan bahwa akhirnya perusahaan itu tak jadi dibeli Anang. "Saya balikin uangnya satu tahun kemudian, sebesar dua juta dolar," katanya.
Ditanyakan apa saat Anang ingin membeli Delta Energy, proyek e-KTP sudah dimenangkan Konsorsium PNRI, Oka pun meyakini sudah dimenangkan. PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha adalah dua anggota konsorsium PNRI pada proyek e-KTP.
"Waktu itu Paulus (Tanos) yang banyak bicara. Saya rasa sudah menang lelang," kata Oka.
Pada hari ini, Jaksa juga menghadirkan terpidana kasus e-KTP lainnya, Andi Narogong, untuk bersaksi. Dalam berita acara pemeriksaan di KPK, Andi Narogong mengaku pernah dipertemukan dengan Paulus Tanos oleh mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, di ruang kerjanya.
Andi mengatakan, Irman mengenalkan Paulus sebagai orang dekat Mendagri, Gamawan Fauzi. Dia pun menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa Paulus Tanos ketika itu telah menyedikan uang Rp1 triliun untuk bisa ikut menggarap proyek e-KTP. Tetapi, ketika itu Paulus mengaku belum memiliki perusahaan, sehingga dia minta dicarikan perusahaan.
Dalam dakwaan Novanto, jaksa KPK menyebut Novanto menerima uang 7,3 juta dolar Amerika dalam kasus proyek e-KTP. Uang itu diterima sebagian oleh Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang ia tarik dari perusahaan Oka Masagung di Singapura.