Terdakwa Korupsi Stadion GBLA Divonis Lima Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Syahrino Putama
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api Gedebage, Yayat Ahmad Sudrajat, dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan.
Ketua Majelis Hakim, M. Fuad menyatakan, Yayat terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kurungan selama lima tahun," kata Fuad dalam sidang itu pada Senin 22 Januari 2018.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa selaku aparatur negara tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal meringankan, Yayat belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut Yayat dengan hukuman delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan.
Dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA sudah disidik sejak 2015 oleh Bareskrim Mabes Polri. Pembangunannya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, konsultan perencana PT Penta Rekayasa, kontraktor PT Adhi Karya Tbk, konsultan manajemen konstruksi PT Indah Karya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap, setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan fondasi bangunan stadion pada awal 2015.
Hasil penyidikan Bareskrim Polri ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggaan Kota Bandung itu. Di antaranya, ketidaksesuaian spesifikasi barang, dugaan penggelembungan nilai proyek, atau hingga penyalahgunaan kewenangan.