Menkumham Duga Data Fiktif Pemohon Paspor Ulah Calo

Festival Keimigrasian di Monas, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menduga, kasus ribuan pemohon paspor fiktif yang memenuhi basis data sistem antrean paspor online adalah ulah dari calo. 

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Para calo diduga sengaja mengganggu sistem tersebut, agar orang berpindah menggunakan jasa calo. "Ada kemungkinan indikasi itu calo, ada kemungkinan dia masukin nama-nama fiktif supaya orang nanti minta tolong ke dia," kata Yasonna usai acara Gebyar Imigrasi di Monas, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2018. 

Lantaran itu, kata Yasonna, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dia meminta polisi mengusut tuntas hal tersebut. Sebab, sistem online itu menyangkut kepentingan pelayanan publik. "Bareskrim sudah melakukan penyisiran sudah ada indikasi beberapa orang dan kami minta untuk ditindak," ujarnya.

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

Dia menambahkan, "Ini harus kami lakukan supaya jangan melakukan hal-hal yang tidak baik untuk pelayanan publik. Kasihan rakyat mau daftar paspor online sudah kami buat aplikasi tetapi dibajak sehingga orang tidak bisa masuk sistem ini."  

Sebelumnya, sistem aplikasi antrean online paspor Ditjen Imigrasi sempat terganggu akibat adanya pendaftaran dari 72 ribu akun yang belakangan diketahui ternyata fiktif.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Puluhan ribu akun fiktif ini mengganggu para pemohon akun paspor lainnya. Sebab, a mereka jadi tidak bisa mendaftar akibat basis data sudah penuh.
 

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperketat syarat keimigrasian guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024