Menkumham Pastikan Kalapas Purworejo Dipecat dari PNS
VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Kepala Lapas Purworejo Cahyono Adhi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yasonna mengatakan, proses pemecatan tersebut sudah ditandatangani dan dalam proses administrasi. "Yang (Kalapas) Purworejo sudah diusulkan oleh Irjen dipecat dengan tidak hormat. Saya sudah setujui untuk ditindaklanjuti," kata Yasonna, di Monas, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2018.
Selain sanksi administratif, kata Yasonna, oknum tersebut juga akan mendapatkan sanksi pidana. Namun hal itu merupakan wewenang Badan Narkotika Nasional. "Proses ada dua, pidana dan adminstratif. Administratif di kami soal PNSnya ya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi ditangkap tim BNNP Jawa Tengah bersama Tim Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN, di Rutan Kelas 11 B Purworejo, Senin, 15 Januari 2018, sekira pukul 12.50 WlB.
Cahyono diduga terlibat kasus TPPU dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai yang merupakan narapidana LP Pekalongan. Sancai diduga terkait kasus kepemilikan narkotika seberat 800 gram yang ditangkap BNNP Jawa Tengah, di Semarang, 8 November 2017.