Mendagri Anggap Mahar Politik Awal Mula Korupsi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai adanya kewajiban dari partai politik kepada kandidat calon kepala daerah untuk memberi 'mahar' agar dapat rekomendasi dukungan sebagai awal tindakan korupsi. Masyarakat diminta cermat menyikapi hal ini.
Menurutnya, masyarakat sebagai pemilih harus mencermati setiap hal yang berkaitan dengan pencalonan kandidat kepala daerah.
"Untuk menjadi calon kepala daerah, jangan memakai mahar. Jangan ada jual beli rekomendasi, itu kunci awalnya (mencegah korupsi). Saya kira masyarakat sudah bisa memantau semua secara terbuka," kata Tjahjo di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Sabtu, 20 Januari 2018.
Tjahjo menyampaikan, langkah pemerintah mewajibkan calon kepala daerah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga merupakan salah satu upaya agar penyelenggaraan pemerintah daerah terbebas dari korupsi.
Meski demikian, kata dia, tindakan korup sejatinya adalah tindakan yang mudah dihindari jika kepala daerah memang memiliki kepribadian yang bersih.
"Soal korupsi kan kita kembali pada masing-masing individu. Sepanjang dia memahami area-area rawan korupsi, saya kira akan baik-baik saja," ujar Tjahjo.
Isu mahar politik kembali mencuat saat tahapan pendaftaran Pilkada 2018. Gagalnya Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matallitti maju ke Pemilihan Gubernur sempat menjadi pemberitaan, beberapa waktu lalu.