Kapolri Perintahkan Jangan Tangkap Nelayan Cantrang

Nelayan sambut gembira penangguhan larangan penggunaan cantrang oleh pemerintah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah memerintahkan semua anak buahnya tidak menangkap nelayan yang masih memakai cantrang untuk menangkap ikan. Pemerintah memang melarang nelayan menggunakan cantrang karena bisa merusak biota laut, namun larangan itu ditangguhkan sampai ada solusi yang tepat dan bijaksana.

Makan Bergizi Gratis ala Prabowo Tuai Apresiasi, Dinilai Jitu Cegah Stunting

Tito menjelaskan perintah untuk tidak menangkap nelayan bercantrang saat melaut itu berdasarkan kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perintah itu diberlakukan di seluruh perairan Indonesia, termasuk di Papua Barat.

"Ya, betul. Saya selaku Kapolri tentu dengan adanya kebijakan itu memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh Indonesia saya perintahkan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Januari 2018.

Tragedi Kapal Nelayan di Pesisir Selatan, Satu Meninggal Satu Hilang

Dia mengatakan kebijakan itu keluar atas pertimbangan kemanusiaan. Sebab, belum ada solusi pada nelayan.

Maka, pelarangan penangkapan nelayan cantrang akan dilakukan sampai Kementerian Kelautan dan Perikanan punya solusi bagi nelayan ketika tak lagi menggunakan cantrang.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

"Saya melihat bahwa ada kebijakan dari Bapak Presiden untuk kita berikan jalan keluar kepada nelayan dan ini sudah didialogkan kemarin. Dialognya jelas bahwa sambil mencari solusi untuk mekanisme cara menangkap ikan yang ramah lingkungan sementara tidak dilakukan dulu (penangkapan) kepada nelayan cantrang,” kata Tito.

“Ini masalah kemanusiaan, Bapak Presiden bicara masalah kemanusiaan artinya ini kan nelayan menyangkut masalah perut, masalah harkat martabat hidup yang sangat mendasar untuk keluarganya, kalau sekedar dilarang begitu saja tapi tidak diberikan solusi, ya mereka lapar, makanya demo, kapal dibakar oleh mereka sendiri," tambahnya. (ren)

Kapal nelayan/ilustrasi.

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Saat Peringatan 20 Tahun Tsunami

Nelayan Aceh dilarang untuk pergi melaut saat peringatan 20 tahun tsunami Aceh yang jatuh pada 26 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024