Germo PSK Online Sujud Syukur usai Dicambuk di Aceh
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Andra Irawan, seorang germo pekerja seks komersial (PSK) online yang diciduk polisi, dihukum cambuk sebanyak 37 kali di depan Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, pada Jumat, 19 Januari 2018.
Setelah rotan yang terakhir mendarat di punggungnya, ia sujud syukur. Awalnya, aksi itu mendapat respons positif dari ribuan masyarakat yang menonton.
Namun reaksi itu berubah menjadi sorakan dari warga ketika ia berjalan meninggalkan panggung hukuman cambuk. Sebab ia berjalan sambil melenggak-lenggokkan pinggulnya seperti layaknya wanita.
"Huuuu.. Tambah (cambuk).. Tambah," seru warga kepada Andra. Sewaktu dicambuk, ia beberapa kali hampir tumbang. Petugas sempat memeriksa kesehatannya namun dia dianggap masih bisa menjalani hukuman cambuk.
Andra disebutkan telah melanggar Syariat Islam Pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilath, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dalam kasus itu, ia menjadi perantara wanita kepada pria hidung belang.
Dia sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua tahun. Saat ditangkap, ia tengah bersama enam orang wanita di salah satu hotel berbintang di kawasan Lueng Bata Banda Aceh.
Keenam PSK yang ditangkap belum dieksekusi cambuk, karena berkasnya masih di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. "Masih di Kejaksaan (berkas PSK Online)," kata Evendi A Latief, Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Wali Kota Aminullah Usman menegaskan, pemerintah berkomitmen menindak pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. Bahkan ia tidak segan menutup hotel yang masih memberi ruang bagi pasangan yang belum menikah bisa menginap di hotel.
Hukuman cambuk, katanya, tidak akan direvisi lagi. Pelanggar Syariat dicambuk sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Jadi jangan ada nanti tuntutan di kemudian hari terhadap pelaku pelaksana hukum cambuk ini, karena ini sudah sesuai hukum syariat Islam di Aceh," kata Aminullah.